\

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kota Tangerang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru mengenai pengelolaan keuangan daerah, Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dr. dr. Dini Anggraeni, MM, dan dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional, antara lain Kepala UPT Puskesmas, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), UPT RSUD, para Kepala Bidang, Ketua Tim Kerja, serta Sekretaris Dinas Kesehatan.

Dalam sambutannya, Dr. Dini menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami dan dapat mengimplementasikan Perda No. 1 Tahun 2025 dengan baik, khususnya terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang dapat mengoptimalkan penerapan Perda baru ini secara efektif, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.