Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah












Kota Tangerang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman
terhadap regulasi terbaru mengenai pengelolaan keuangan daerah, Dinas Kesehatan
Kota Tangerang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah
(Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Aula
Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kota Tangerang, Dr. dr. Dini Anggraeni, MM, dan dihadiri oleh para pejabat
struktural dan fungsional, antara lain Kepala UPT Puskesmas, UPT
Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), UPT RSUD, para Kepala Bidang, Ketua
Tim Kerja, serta Sekretaris Dinas Kesehatan.
Dalam sambutannya, Dr. Dini menyampaikan bahwa sosialisasi
ini penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami dan dapat
mengimplementasikan Perda No. 1 Tahun 2025 dengan baik, khususnya terkait
pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang berdampak langsung pada pelayanan
kesehatan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang dapat mengoptimalkan penerapan Perda baru ini secara efektif, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.