\

Dinkes Kota Tangerang Gandeng RSUP Dr. Sitanala Latih 20 Tenaga Kesehatan Layani Konseling Berhenti Merokok

Kota Tangerang, 10 Agustus 2026 — Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklit) RSUP Dr. Sitanala menyelenggarakan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Tenaga Kesehatan dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 10 hingga 13 Agustus 2026, dan diikuti oleh 20 tenaga kesehatan yang berasal dari sejumlah Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-wilayah Kota Tangerang.

Pelatihan ini digelar sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menekan prevalensi konsumsi rokok di tengah masyarakat, khususnya melalui penguatan layanan konseling berhenti merokok di tingkat pelayanan kesehatan primer. Melalui kolaborasi dengan Diklit RSUP Dr. Sitanala yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang penanggulangan masalah rokok, para peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan teknis agar mampu memberikan pendampingan yang efektif kepada masyarakat yang ingin berhenti merokok.

Tujuan dan Sasaran Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kompetensi dan kapasitas tenaga kesehatan dalam memberikan konseling berhenti merokok kepada masyarakat.
  2. Memperkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan primer, seperti Puskesmas, sebagai ujung tombak layanan promotif dan preventif di bidang pengendalian konsumsi rokok.
  3. Membangun standar layanan konseling berhenti merokok yang seragam dan berbasis bukti (evidence-based) di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Sebanyak 20 peserta yang mengikuti pelatihan ini merupakan perwakilan tenaga kesehatan dari berbagai Puskesmas dan unsur Dinas Kesehatan di Kota Tangerang, yang nantinya diharapkan dapat menjadi konselor sekaligus penggerak program berhenti merokok di wilayah kerja masing-masing.

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, Dinas Kesehatan Kota Tangerang berharap layanan konseling berhenti merokok dapat semakin mudah diakses masyarakat melalui Puskesmas terdekat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta menurunkan angka penyakit tidak menular yang berkaitan dengan konsumsi rokok, seperti penyakit jantung, stroke, dan gangguan pernapasan kronis.