Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dinkes Kota Tangerang Gelar Rakor Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok
Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penegak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa, 7 Juli 2026, di Aula Sasana Sehat Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 13 kecamatan, serta 39 Puskesmas se-Kota Tangerang sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan sinergi lintas sektor agar mampu menghadirkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pada sesi materi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memaparkan penggunaan Aplikasi Dashboard dan Pelaporan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai instrumen pelaporan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan KTR secara terintegrasi. Melalui pemanfaatan dashboard tersebut, diharapkan proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan berbasis data.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor berbagi praktik baik dalam penegakan Peraturan Daerah KTR di wilayahnya. Berbagai strategi pengawasan, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga pendekatan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi pembelajaran yang dapat diadaptasi dalam penguatan implementasi KTR di Kota Tangerang.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Kesehatan Kota Tangerang turut menyampaikan hasil Evaluasi Dashboard KTR Kota Tangerang, yang memuat capaian pelaksanaan, perkembangan pelaporan, tantangan di lapangan, serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di masa mendatang.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh anggota Satgas Penegak KTR diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaporan, pengawasan, dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok. Dengan koordinasi yang semakin solid antarinstansi, implementasi KTR di Kota Tangerang diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Dinas Kesehatan Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok yang berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tangerang.