Tugas Dan Fungsi
Tugas:
Dinas Kesehatan sesuai dengan peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 99 Tahun 2020, mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan ketatausahaan Dinas;
- Pembinaan UPT Rumah Sakit Daerah;
- Pengelolaan UPT; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.