Dinkes dan BPJS Kesehatan Matangkan PKS PBPU dan BP Pemda Kota Tangerang
TANGERANG – Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersama BPJS
Kesehatan menggelar pembahasan lanjutan terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Program Jaminan Kesehatan bagi PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan
Pekerja) Pemda Kota Tangerang. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk
memastikan sinkronisasi kebijakan, peningkatan layanan, serta kepastian
kepesertaan masyarakat dalam mekanisme jaminan kesehatan yang lebih efektif dan
berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung diikuti oleh sejumlah perangkat
daerah terkait, antara lain Asisten Daerah I, Staf Ahli, Bagian Tata
Pemerintahan, TKKSD, Inspektorat, Bappeda, Disdukcapil, BPKD, Dinsos serta
Bagian Hukum. Kehadiran lintas perangkat daerah ini memperkuat komitmen bersama
dalam memastikan regulasi, data kependudukan, mekanisme pembiayaan, serta aspek
tata kelola berjalan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pembahasan PKS ini, Pemerintah Kota Tangerang
menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin
optimal bagi seluruh warga. Penguatan kerja sama dengan BPJS Kesehatan
diharapkan tidak hanya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,
tetapi juga memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan yang tepat
sasaran, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
Kota Tangerang.