Sekretariat

Tugas dan Fungsi

(1) Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.

(2) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

a.         Penatausahaan urusan umum;

b.         Penatausahaan urusan keuangan;

c.         Penatausahaan urusan kepegawaian;

d.         Pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;

e.         Pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government;

f.          Pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan terhadap UPT Rumah Sakit Daerah; dan

g.         Pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.

Susunan Organisasi Sekretariat Dinas Kesehatan

a.         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b.         Sub Bagian Keuangan; dan

c.         Kelompok Jabatan Fungsional.