Sekretariat

Tugas dan Fungsi

(1) Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.

(2) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

  • a. penatausahaan urusan umum;
  • b. penatausahaan urusan keuangan;
  • c. penatausahaan urusan kepegawaian;
  • d. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
  • e. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
  • f. pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan terhadap UPT Rumah Sakit Daerah; dan
  • g. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.

Susunan Organisasi Sekretariat Dinas Kesehatan

  • a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • b. Sub Bagian Keuangan; dan
  • c. Kelompok Jabatan Fungsional.