Sekretariat
Tugas dan
Fungsi
(1) Sekretariat
mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum,
keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.
(2) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
Penatausahaan
urusan umum;
b.
Penatausahaan
urusan keuangan;
c.
Penatausahaan
urusan kepegawaian;
d.
Pengoordinasian
dalam penyusunan perencanaan Dinas;
e.
Pengoordinasian
dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
f.
Pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan terhadap UPT
Rumah Sakit Daerah; dan
g.
Pengoordinasian
pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.
Susunan Organisasi Sekretariat Dinas Kesehatan
a.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.
Sub
Bagian Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.