Sekretariat
Tugas dan Fungsi
(1) Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan.
(2) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
- a. penatausahaan urusan umum;
- b. penatausahaan urusan keuangan;
- c. penatausahaan urusan kepegawaian;
- d. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
- e. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
- f. pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan terhadap UPT Rumah Sakit Daerah; dan
- g. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan UPT di lingkungan Dinas.
Susunan Organisasi Sekretariat Dinas Kesehatan
- a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- b. Sub Bagian Keuangan; dan
- c. Kelompok Jabatan Fungsional.