Bidang Sumber Daya Kesehatan

Tugas dan Fungsi

(1) Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan, sumber daya manusia dan sarana kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:

  • a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan, sumber daya manusia dan sarana kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga.;
  • b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan, sumber daya manusia dan sarana kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
  • c. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan, sumber daya manusia dan sarana kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
  • d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dan penyelenggaraan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan, sumber daya manusia dan sarana kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga; dan
  • e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.