Bidang Sumber Daya Kesehatan
Tugas dan
Fungsi
(1) Bidang
Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas
yang berkenaan dengan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan
pelaporan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan, sumber daya manusia dan
sarana kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan
kerja dan kesehatan olahraga.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sumber Daya
Kesehatan mempunyai fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan
operasional di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan, sumber daya manusia dan
sarana kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan
kerja dan kesehatan olahraga.;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan
operasional di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan, sumber daya manusia dan
sarana kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan
kerja dan kesehatan olahraga;
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi
di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan, sumber daya manusia dan sarana
kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, kesehatan kerja dan
kesehatan olahraga;
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
kegiatan dan penyelenggaraan di bidang pembiayaan dan jaminan kesehatan, sumber
daya manusia dan sarana kesehatan, promosi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga; dan
e.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.