Bidang Pelayanan Kesehatan
Tugas dan
Fungsi
(1) Bidang
Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam
lingkup berkenaan dengan penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang
pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan
termasuk peningkatan mutu fasilitasinya serta kefarmasian dan perbekalan
kesehatan.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan
Kesehatan mempunyai fungsi:
a.
Penyiapan
perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan
tradisional, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutu fasilitasnya
serta kefarmasian dan perbekalan kesehatan;
b.
Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang
pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan
termasuk peningkatan mutu fasilitasnya serta kefarmasian dan perbekalan
kesehatan;
c.
Penyiapan bimbingan kebijakan operasional di bidang
pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan
termasuk peningkatan mutu fasilitasnya serta kefarmasian dan perbekalan
kesehatan;dan
d.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan
kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan termasuk
peningkatan mutu fasilitasnya serta kefarmasian dan perbekalan kesehatan.
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan