Bidang Pelayanan Kesehatan

Tugas dan Fungsi

(1) Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup berkenaan dengan penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutu fasilitasinya serta kefarmasian dan perbekalan kesehatan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:

  • a. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutu fasilitasnya serta kefarmasian dan perbekalan kesehatan;
  • b. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutu fasilitasnya serta kefarmasian dan perbekalan kesehatan;
  • c. penyiapan bimbingan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutu fasilitasnya serta kefarmasian dan perbekalan kesehatan;dan
  • d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutu fasilitasnya serta kefarmasian dan perbekalan kesehatan.
  • e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan