Bidang Kesehatan Masyarakat

Tugas dan Fungsi

(1) Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas dalam lingkup melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan dan penyehatan pangan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

a.         Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan dan penyehatan pangan;.

b.         Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan dan penyehatan pangan;

c.         Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan dan penyehatan pangan; dan

d.         Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan dan penyehatan pangan; dan

e.         Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.