Bidang Kesehatan Masyarakat
Tugas dan
Fungsi
(1) Bidang
Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas
dalam lingkup melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di
bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan dan penyehatan
pangan.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesehatan
Masyarakat mempunyai fungsi:
a.
Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang
kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan dan penyehatan
pangan;.
b.
Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang
kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan dan penyehatan
pangan;
c.
Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kesehatan keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan dan penyehatan
pangan; dan
d.
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan
keluarga, gizi masyarakat, kesehatan lingkungan dan penyehatan pangan; dan
e.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.