\

Peningkatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat di Kota Tangerang

Selasa, 5 November 2024 – Pemerintah Kota Tangerang mengadakan kegiatan Peningkatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) sebagai bentuk implementasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Acara ini berlangsung di Ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan berbasis masyarakat melalui posyandu.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Dinas Kesehatan Kota Tangerang, termasuk Bappeda, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, Disperkimtan, Dinsos, Satpol PP, DPUPR, Bagian Tata Pemerintahan, serta perwakilan dari DWP, PKK, Puskesmas, Kelurahan, dan Kader Posyandu di Kota Tangerang.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas layanan, Tim Pembina Posyandu memberikan pembinaan intensif kepada pengurus dan kader posyandu agar mampu merencanakan program-program yang efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini meliputi pelayanan di enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dirancang untuk menangani permasalahan kesehatan yang mendesak di lingkungan setempat.

Kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi lintas program dan lintas sektor antara PKK, pemerintah, dan masyarakat. Koordinasi yang baik diharapkan mampu memaksimalkan pelaksanaan Posyandu Integrasi Layanan Prima (ILP) di Kota Tangerang dan memenuhi standar pelayanan di enam bidang SPM. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama antarlembaga secara komprehensif dan berkelanjutan demi terciptanya layanan kesehatan yang lebih baik dan menyeluruh di Kota Tangerang.