Peningkatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat di Kota Tangerang
Selasa, 5 November 2024 – Pemerintah
Kota Tangerang mengadakan kegiatan Peningkatan Upaya Kesehatan Bersumberdaya
Masyarakat (UKBM) sebagai bentuk implementasi Peraturan Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Acara ini
berlangsung di Ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dengan
tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan berbasis masyarakat
melalui posyandu.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Dinas
Kesehatan Kota Tangerang, termasuk Bappeda, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan,
Disperkimtan, Dinsos, Satpol PP, DPUPR, Bagian Tata Pemerintahan, serta
perwakilan dari DWP, PKK, Puskesmas, Kelurahan, dan Kader Posyandu di Kota
Tangerang.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas
layanan, Tim Pembina Posyandu memberikan pembinaan intensif kepada pengurus dan
kader posyandu agar mampu merencanakan program-program yang efektif dalam
menjawab kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini meliputi pelayanan di enam bidang
Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang dirancang untuk menangani permasalahan
kesehatan yang mendesak di lingkungan setempat.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi lintas program dan lintas sektor antara PKK, pemerintah, dan masyarakat. Koordinasi yang baik diharapkan mampu memaksimalkan pelaksanaan Posyandu Integrasi Layanan Prima (ILP) di Kota Tangerang dan memenuhi standar pelayanan di enam bidang SPM. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama antarlembaga secara komprehensif dan berkelanjutan demi terciptanya layanan kesehatan yang lebih baik dan menyeluruh di Kota Tangerang.