\

Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengolahan Pangan

Dalam rangka menjamin Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran di wilayah Pemerintah Daerah Kota Tangerang, Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengadakan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Tempat Pengolahan Pangan atau yang disebut IKL TPP. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan jaminan Hygiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan.

Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan  Permenkes no 1096 tahun 2003 tentang persyaratan hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Kota Tangerang juga mengaturnya dalam Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat  dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 14 tahun 2021 tentang Standard Usaha dan produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

Beberapa variable penilaian seperti Inspeksi area luar TPP, Inspeksi area Pelayanan Konsumen, Inspeksi area Fasilitas Karyawan dan bahan baku, Inspeksi area dapur. Terpenuhinya penilaian dari semua variable tersebut menjadi syarat terbitnya Sertifikat Laih Hygiene Sanitasi Restoran & Rumah Makan. Sertifikat Laik Hygene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota guna mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Dengan demikian, sertifikat laik hygiene ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat