\

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Perhitungan PPh 21 dan Tata Lapor Pajak

Tangerang, 2 Juli 2024 - Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai perhitungan pajak penghasilan (PPh) 21 dan tata lapor pajak pada hari Selasa, 2 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh para akuntan dan bendahara yang bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang (Puskesmas, Labkesda dan RSUD) dan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tangerang Timur.

Dalam sosialisasi ini, dua topik utama dibahas. Pertama, mengenai perhitungan PPh 21 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK ini mengatur penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung pajak penghasilan. Metode TER diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung kewajiban pajaknya.

Topik kedua yang dibahas adalah tata cara pelaporan pajak menggunakan aplikasi laporan perpajakan. Dalam sesi ini, para peserta diberikan panduan mengenai prosedur pelaporan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Narasumber dari KPP Tangerang Timur memberikan penjelasan rinci serta demonstrasi langsung penggunaan aplikasi tersebut, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para akuntan terhadap kewajiban perpajakan.

Acara ini merupakan bagian dari upaya Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak di kalangan pegawai. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para akuntan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang dapat lebih memahami dan menerapkan peraturan perpajakan dengan benar serta memanfaatkan teknologi dalam pelaporan pajak secara optimal.