Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Tugas dan
Fungsi
(1) Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian
tugas Dinas yang berkenaan dengan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan
pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, surveilans,
imunisasi dan krisis kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular dan kesehatan jiwa.
(2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan
operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, surveilans,
imunisasi dan krisis kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular dan kesehatan jiwa;
b. Penyiapan pelaksanaan kebijakan
operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, surveilans,
imunisasi dan krisis kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak
menular dan kesehatan jiwa;
c. Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi
Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan pengendalian
penyakit menular, surveilans, imunisasi dan krisis kesehatan, pencegahan dan
pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, surveilans, imunisasi dan
krisis kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan
kesehatan jiwa;dan
e.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.