Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Tugas dan Fungsi

(1) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, surveilans, imunisasi dan krisis kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:

a.     Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, surveilans, imunisasi dan krisis kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

b.     Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, surveilans, imunisasi dan krisis kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

c.      Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, surveilans, imunisasi dan krisis kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

d.     Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular, surveilans, imunisasi dan krisis kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;dan

e.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.