Dinas Kesehatan Kota Tangerang Bentuk Tim Koordinasi Daerah Penanggulangan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru
Sebagai
upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Zoonosis serta Penyakit Infeksius Baru, Dinas Kesehatan Kota
Tangerang mengadakan pertemuan penting untuk membentuk Tim Koordinasi Daerah. Pembentukan
tim ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penanggulangan dan pengendalian
penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis) serta penyakit
infeksius baru yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Acara ini melibatkan berbagai Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang, antara lain Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Plt. Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
serta sejumlah kepala dinas terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu, pertemuan tersebut
juga melibatkan camat dari sejumlah kecamatan di Kota Tangerang serta direktur
UPT RSUD Kota Tangerang dan beberapa kepala bidang di Dinas
Tim Koordinasi Daerah ini diharapkan dapat
meningkatkan efektivitas pengendalian dan pencegahan penyakit dengan membangun
kolaborasi antar berbagai sektor, baik di tingkat pemerintahan daerah maupun
masyarakat. Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan upaya penanggulangan
zoonosis dan penyakit infeksius baru dapat berjalan lebih optimal dan terarah.
Acara ini juga menjadi ajang untuk memperkuat jaringan komunikasi antara berbagai instansi terkait, serta memberikan arahan lebih lanjut terkait langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.